Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Panjang Korban Jiwa: Petani Lamongan Kembali Tersengat Listrik Jebakan Tikus di Sawah
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Cincin Pertunangan, Pria di Lamongan Diduga Tusuk Rivalnya

Kamis, 22 Oktober 2026 | 10:35 WIB
  • author Atmo
Gara-Gara Cincin Pertunangan, Pria di Lamongan Diduga Tusuk Rivalnya
Korban mendapatkan perawatan medis usai mengalami penusukan dibagian perut. (Foto: Istimewa)

KALITENGAH, iNewsLamongan.id - Perselisihan yang diduga dipicu persoalan asmara berujung aksi penusukan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MH (22), warga Kecamatan Kembangbahu, diamankan polisi setelah diduga menusuk perut MW (25), warga Desa Tunjungmekar, Kecamatan Kalitengah.

Terduga pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Lamongan kurang dari tiga jam setelah kejadian. Perselisihan tersebut diduga bermula dari persoalan cincin pertunangan yang dikenakan oleh tunangan MH dan disimpan oleh korban.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Peristiwa penusukan terjadi di depan rumah korban pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MH mendatangi rumah korban bersama ayah dan calon mertuanya menggunakan mobil. Kedatangan mereka bertujuan mengambil cincin pertunangan yang sebelumnya dikenakan oleh tunangan MH dan disimpan oleh MW.

Namun, pertemuan tersebut justru berujung cekcok antara MH dan MW. Perselisihan yang diduga berkaitan dengan persoalan asmara itu kemudian berujung aksi kekerasan.

MH diduga menusuk perut MW menggunakan pecahan pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke Puskesmas Kalitengah.

Karena membutuhkan penanganan medis lebih lanjut, korban kemudian dirujuk ke RS Intan Medika Karangbinangun.

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kalitengah langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan MH di sebuah rumah sakit di wilayah Lamongan. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku di lokasi tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MH mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MW dengan cara menusuk bagian perut korban menggunakan pecahan pisau.

Polisi kemudian membawa MH ke Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya hasil visum et repertum, satu unit mobil yang digunakan terduga pelaku untuk mendatangi rumah korban, serta sarung pisau.

Atas perbuatannya, MH disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut