get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Blawirejo Mengamuk, Balai Desa Dirusak, Kades Nyaris Dimassa

ASN Lamongan Kini WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 16:09 WIB
header img
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam acara pengan bilan sumpah 509 PNS di halaman kantor Pemkab. (Foto: Istimewa)

"Setiap instansi wajib menyelenggarakan Zoom Meeting pada pukul 13.00–14.00 WIB sebagai bentuk pelaporan kinerja harian dan BKPSDM melakukan pemantauan acak dengan membandingkan titik koordinat absensi terhadap lokasi domisili yang dilaporkan. Ketidaksesuaian lokasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin PNS," tegasnya. 

Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, sejumlah instansi pelayanan dasar tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor (WFO) secara penuh. Instansi tersebut, meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan seluruh RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DPMPTSP (Mal Pelayanan Publik), Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah serta Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh jenjang sekolah (PAUD hingga SMP).

" Adapun pejabat struktural mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama (Sekda, Kepala Dinas, dan lainnya hingga jabatan administrator (Camat, Kabag, Kabid) tetap diwajibkan bekerja dari kantor," tulis surat edaran yang ditandatangani Sekdakab Lamongan, Moh Nalikan itu. 

Selain pengaturan lokasi kerja, Pemkab Lamongan juga menekankan kebijakan efisiensi operasional, antara lain penghematan energi dengan membatasi penggunaan AC, lift, serta menghemat konsumsi listrik, air, dan BBM.

Pemangkasan biaya dengan mengurangi perjalanan dinas sebesar 50% dan mengalihkan rapat tatap muka menjadi daring. Selain itu, SE tersebut juga mendorong ASN untuk membudayakan penggunaan transportasi umum, sepeda, atau jalan kaki dalam aktivitas sehari-hari.

"Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan kerja ASN di Lamongan," lanjutan isi surat edaran tersebut. 

Kebijakan WFH ini, tandas Pak Yes, juga akan diterapkan kepada 509 PNS yang baru saja dilantik. Ke 509 PNS yang dilantik ini berasal dari rekrutmen umum dan lulusan sekolah kedinasan, seperti STAN dan IPDN, serta instansi perhubungan.

"Dengan kebijakan WFH ini, Pemkab Lamongan berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong ASN lebih adaptif dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam bekerja," terang Pak Yes. 

Mayoritas dari PNS baru tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Sementara sekitar 10 persen lainnya merupakan tenaga teknis yang akan mendukung percepatan digitalisasi birokrasi di berbagai sektor pelayanan publik di Lamongan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut