ASN Lamongan Kini WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Mulai Jumat (3/4/2026), Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap sepekan sekali. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan modernisasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih modern dan efisien. Kebijakan WFH di Lamongan ini, kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus penghematan energi di lingkungan pemerintahan.
"Transformasi PNS harus diwujudkan melalui budaya kerja yang lebih efisien dan hemat energi. Ini bukan hanya soal kinerja, tapi juga bagaimana kita bisa menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan," kata Yuhronur Efendi usai memimpin pengambilan sumpah 509 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Pemda Lamongan, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi di gedung-gedung perkantoran Pemkab Lamongan. Namun, ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur.
"WFH tetap bekerja dari rumah, bukan dari kafe atau tempat lain. Akan ada pengawasan ketat melalui sistem digital, termasuk absensi yang bisa memantau lokasi secara real-time," tegasnya.
Pemkab Lamongan juga telah mengeluarkan Surat Edaran ke semua instansi yang berada di lingkungan Pemkab Lamongan tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. SE ini berisi tentang ketentuan pelaksanaan WFH yang pola kerjanya dilakukan setiap hari Jumat.
Namun, terdapat beberapa ketentuan ketat guna menjamin produktivitas tetap terjaga, diantaranya WFH wajib di kediaman dan pegawai dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Sementara, mekanisme absensi kehadiran wajib dilaporkan dua kali sehari melalui aplikasi.
"Setiap instansi wajib menyelenggarakan Zoom Meeting pada pukul 13.00–14.00 WIB sebagai bentuk pelaporan kinerja harian dan BKPSDM melakukan pemantauan acak dengan membandingkan titik koordinat absensi terhadap lokasi domisili yang dilaporkan. Ketidaksesuaian lokasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin PNS," tegasnya.
Untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu, sejumlah instansi pelayanan dasar tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor (WFO) secara penuh. Instansi tersebut, meliputi Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan seluruh RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta DPMPTSP (Mal Pelayanan Publik), Satpol PP, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pendapatan Daerah serta Kecamatan, Kelurahan, dan seluruh jenjang sekolah (PAUD hingga SMP).
" Adapun pejabat struktural mulai dari jabatan pimpinan tinggi pratama (Sekda, Kepala Dinas, dan lainnya hingga jabatan administrator (Camat, Kabag, Kabid) tetap diwajibkan bekerja dari kantor," tulis surat edaran yang ditandatangani Sekdakab Lamongan, Moh Nalikan itu.
Selain pengaturan lokasi kerja, Pemkab Lamongan juga menekankan kebijakan efisiensi operasional, antara lain penghematan energi dengan membatasi penggunaan AC, lift, serta menghemat konsumsi listrik, air, dan BBM.
Pemangkasan biaya dengan mengurangi perjalanan dinas sebesar 50% dan mengalihkan rapat tatap muka menjadi daring. Selain itu, SE tersebut juga mendorong ASN untuk membudayakan penggunaan transportasi umum, sepeda, atau jalan kaki dalam aktivitas sehari-hari.
"Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan kerja ASN di Lamongan," lanjutan isi surat edaran tersebut.
Kebijakan WFH ini, tandas Pak Yes, juga akan diterapkan kepada 509 PNS yang baru saja dilantik. Ke 509 PNS yang dilantik ini berasal dari rekrutmen umum dan lulusan sekolah kedinasan, seperti STAN dan IPDN, serta instansi perhubungan.
"Dengan kebijakan WFH ini, Pemkab Lamongan berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus mendorong ASN lebih adaptif dalam memanfaatkan teknologi informasi dalam bekerja," terang Pak Yes.
Mayoritas dari PNS baru tersebut merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Sementara sekitar 10 persen lainnya merupakan tenaga teknis yang akan mendukung percepatan digitalisasi birokrasi di berbagai sektor pelayanan publik di Lamongan.
Editor : Abdul Wakhid