get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Blawirejo Mengamuk, Balai Desa Dirusak, Kades Nyaris Dimassa

ASN Lamongan Kini WFH Tiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 16:09 WIB
header img
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam acara pengan bilan sumpah 509 PNS di halaman kantor Pemkab. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Mulai Jumat (3/4/2026), Pemerintah Kabupaten Lamongan resmi memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap sepekan sekali. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya efisiensi dan modernisasi budaya kerja di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih modern dan efisien. Kebijakan WFH di Lamongan ini, kata Bupati yang akrab disapa Pak Yes ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong efisiensi kerja sekaligus penghematan energi di lingkungan pemerintahan.

"Transformasi PNS harus diwujudkan melalui budaya kerja yang lebih efisien dan hemat energi. Ini bukan hanya soal kinerja, tapi juga bagaimana kita bisa menekan biaya operasional tanpa mengurangi kualitas pelayanan," kata Yuhronur Efendi usai memimpin pengambilan sumpah 509 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di halaman Pemda Lamongan, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, penerapan WFH satu hari dalam sepekan diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi di gedung-gedung perkantoran Pemkab Lamongan. Namun, ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur.

"WFH tetap bekerja dari rumah, bukan dari kafe atau tempat lain. Akan ada pengawasan ketat melalui sistem digital, termasuk absensi yang bisa memantau lokasi secara real-time," tegasnya.

Pemkab Lamongan juga telah mengeluarkan Surat Edaran ke semua instansi yang berada di lingkungan Pemkab Lamongan tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Lamongan. SE ini berisi tentang ketentuan pelaksanaan WFH yang pola kerjanya dilakukan setiap hari Jumat.

Namun, terdapat beberapa ketentuan ketat guna menjamin produktivitas tetap terjaga, diantaranya WFH wajib di kediaman dan pegawai dilarang meninggalkan tempat tinggal selama jam kerja dan harus tetap responsif terhadap arahan pimpinan. Sementara, mekanisme absensi kehadiran wajib dilaporkan dua kali sehari melalui aplikasi.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut