get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbaikan Rel di Lamongan, KAI Daop 8 Himbau Warga Gunakan Jalur Alternatif

KAI Daop 8 Surabaya Tertibkan Bangunan Liar Dekat Perlintasan Kereta di Lamongan

Senin, 04 Agustus 2025 | 12:26 WIB
header img
Petugas KAI Daop 8 Surabaya mengawal pembongkaran bangunan yang dianggap menghalangi pandangan. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Demi meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 (Daop 8) Surabaya menertibkan empat bangunan liar di sekitar perlintasan sebidang, Minggu (3/8/2025). Keberadaan bangunan tersebut dinilai mengganggu jarak pandang dan berpotensi memicu kecelakaan.

Penertiban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar JPL No. 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1 pada petak jalan Lamongan–Surabayan. Seluruh bangunan berdiri tanpa izin di atas lahan milik PT KAI dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan resmi.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen KAI dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang. Bangunan liar yang menghalangi jarak pandang dapat menimbulkan risiko kecelakaan,” ujar Luqman Arif, Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya.

Adapun rincian bangunan yang dibongkar meliputi satu bangunan di dekat JPL 310 Km 185+2 milik warga Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta tiga bangunan di dekat JPL 308a Km 183+1 milik warga Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.

Sebelum pembongkaran, KAI telah melakukan sosialisasi dan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pada 19 Juli 2025. Koordinasi intensif juga dilakukan bersama Polsek, Koramil, Dinas Perhubungan, Kepala Desa, Camat, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya, dan Dinas PUPR Kabupaten Lamongan untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan sesuai prosedur.

“Langkah ini merupakan upaya preventif meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Seluruh proses dilakukan persuasif, humanis, dan melibatkan langsung para pemilik bangunan,” tambah Luqman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas di area terlarang sekitar jalur kereta api. “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar jalur kereta api untuk kegiatan yang membahayakan keselamatan,” tegasnya.

KAI Daop 8 Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mendukung terciptanya perlintasan sebidang yang tertib, aman, dan bebas hambatan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut