JAKARTA, iNewsLamongan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus
dugaan korupsi Pemkab Lamongan pada proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019. Para saksi diperiksa pada Jumat (11/7) hari ini.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo mengatakan tiga saksi yang diperiksa terdiri dari pihak swasta hingga pensiunan aparatur sipil negara (ASN).
Saksi-saksi itu ialah:
1. Mulyadi (MUL) Staf Pemasaran pada PT NINDYA KARYA Wilayah IV
2. Edy Yunan Achmadi (EYA) Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan
3. Sumariyono (SUM) Pensiunan ASN Pemkab. Lamongan
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Hanya saja Budi belum memastikan apakah kelimanya menghadiri pemeriksaan itu. Adapun Budi juga belum membeberkan apa yang didalami oleh penyidik.
Sebagai informasi, pengusutan kasus itu dimulai pada September 2023 silam. Dalam perjalanannya, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi termasuk Kantor Dinas PUPR Kabupaten Lamongan.
KPK juga sempat memeriksa saksi salah satunya Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Hanya saja, lembaga antirasuah ini belum mengumumkan nama tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.