get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Lamongan Ungkap 5 Kasus Pengeroyokan Selama Operasi Pekat Semeru II

Dua Pelaku Pembacokan Pelajar Kedungpring Terpengaruh Miras Saat Beraksi

Senin, 02 Juni 2025 | 18:13 WIB
header img
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto (tengah) menunjukkan celurit yang digunakan tersangka untuk melukai korban. Foto: iNewsLamongan.id/Atmo

LAMONGAN,INewsLamongan.id - Dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar berinisial NFD, warga Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan melakukan aksinya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, aksi brutal tersebut terjadi pada Jumat malam (30/5/2025). Saat itu, korban bersama beberapa temannya baru saja meninggalkan Cafe Mahkota, salah satu tempat tongkrongan di Babat.

Namun di tengah perjalanan pulang, rombongan korban diadang oleh para pelaku. Salah satu di antaranya langsung turun dari sepeda motor dan mengayunkan celurit ke arah korban.

"Senjata celurit diayunkan dua kali, mengenai bagian punggung dan bahu korban. Korban sempat berlari menyelamatkan diri namun akhirnya roboh di depan Pasar Gembong Babat," jelas Kapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).

Warga yang melihat kejadian itu langsung mengevakuasi korban ke RS Karangkembang Babat. Sayangnya, luka yang diderita terlalu parah dan nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan cepat. Dalam waktu singkat, dua pelaku berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka melakukan aksinya setelah mengonsumsi minuman keras.

“Motifnya bukan karena perguruan silat atau hal lain. Ini murni akibat pelaku sedang dalam pengaruh alkohol,” tegas AKBP Agus.

Ia juga menepis anggapan bahwa kejadian ini berkaitan dengan konflik antarkelompok perguruan bela diri. "Semua perguruan silat mengajarkan nilai-nilai positif. Tidak ada satupun yang membenarkan tindakan kekerasan," ujarnya.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berat. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," jelas Kapolres.

Pihak kepolisian juga terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat, sembari mengimbau masyarakat, khususnya anak muda, untuk menjauhi minuman keras dan kekerasan yang bisa berujung maut.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut