Suami Tega Jual Istri untuk Layanan Seks karena Terlilit Utang

BABAT, iNewsLamongan.id - Seorang suami berinisial ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seksual demi melunasi utang sebesar Rp40 juta. Aksi bejat ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melakukan penggerebekan di sebuah homestay di Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa malam (22/4/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sepasang pria dan wanita di dalam kamar.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa perempuan yang ditemukan di kamar tersebut ternyata merupakan istri pelaku, yang dijual untuk melayani pelanggan dengan tarif antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000.
“Pelaku sudah enam kali menjual istrinya sejak awal tahun 2024, di wilayah Tuban, Lamongan, dan Surabaya,” ungkap AKBP Agus.
Pelaku memasarkan jasa istrinya melalui media sosial seperti Facebook, MiChat, dan WhatsApp, bahkan menawarkan layanan threesome kepada pelanggan.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua alat kontrasepsi bekas pakai, dua unit ponsel, satu buah seprai, uang tunai Rp700.000, serta saldo Rp300.000 di aplikasi DANA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Abdul Wakhid