LAMONGAN, iNewsLamongan id – Bawaslu Kabupaten Lamongan telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Langkah ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat proses pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya, menyampaikan bahwa hasil pemetaan menunjukkan adanya 4 indikator kerawanan yang paling dominan, 6 indikator yang cukup sering terjadi, dan 13 indikator lain yang meski jarang terjadi tetap perlu diwaspadai.
"Pemetaan ini dilakukan terhadap 8 variabel dan 26 indikator yang dilaporkan Panwaslu dari 474 kelurahan/desa di 27 kecamatan," ujar Toni pada Kamis (21/11/2024).
Toni menyebutkan, empat indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi antara lain terdapat pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), seperti meninggal dunia, alih status sebagai TNI maupun Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan. Sebarannya di 727 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan di 274 Desa/Kelurahan.
Kemudian indikator kedua, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS, seanyak 550 TPS tersebar di 25
Kecamatan, di 184 Desa/Kelurahan.
Indikator ketiga, terdapat penyelenggara pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, sebanyak 283 TPS tersebar di 25 Kecamatan di 112 Desa/Kelurahan.
"Sedangkan indikator keempat, terdapat pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 198 TPS yang tersebar di 26 Kecamatan, di 138 Desa/Kelurahan," tuturnya.
Selain itu juga ada beberapa indikator lain yang terjadi, seperti kendala jaringan internet di lokasi TPS, lokasi TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), netralitas ASN dan TNI/Polri, keamanan dan politisasi sara.
Berdasarkan hasil pemetaan TPS rawan, Bawaslu Lamongan mengeluarkan 3 poin rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. Pertama rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lamongan agar melakukan mitigasi potensi kerawanan, atas variabel
pengguna hak pilih, lokasi TPS dan logistik.
Rekomendasi kedua untuk Pemerintah Kabupaten Lamongan, agar melakukan mitigasi atas variabel netralitas
ASN, Jaringan Internet dan Listrik di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.
"Rekomendasi ketiga untuk Kapolres Lamongan dan Kodim 0812 Lamongan, agar melakukan mitigasi atas potensi
kerawanan sebagaimana variabel netralitas TNI/POLRI, keamanan dan politisasi sara," ucap toni.
Editor : Abdul Wakhid