get app
inews
Aa Read Next : Kebun Jambu Awangan Inspirasi Baru Petani Lamongan

KAI Daop 8 Surabaya dan Kemenhub Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Lamongan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:37 WIB
header img
Penutupan dilakukan di km 192+6/7, antara Stasiun Lamongan dan Stasiun Duduk, tepatnya di Desa Gajah

DEKET,iNewsLamongan.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya, bersama dengan Ditjen Kemenhub dan Dishub, telah menutup perlintasan sebidang liar di Kabupaten Lamongan. Penutupan dilakukan di km 192+6/7, antara Stasiun Lamongan dan Stasiun Duduk, tepatnya di Desa Gajah pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa penutupan ini mencerminkan kepedulian pemerintah daerah, DJKA Kemenhub, dan KAI terhadap keselamatan. "Dengan adanya penutupan perlintasan liar ini, tentu potensi kecelakaan di perlintasan sebidang semakin berkurang, dan menjamin keselamatan bersama antara perjalanan KA dan masyarakat," ujarnya.

Selama periode Januari hingga September 2024, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup dua titik perlintasan sebidang liar di Lamongan, yaitu di KM 182+958 Desa Karang Langit dan KM 180+8/9 Desa Surabayan. Secara total, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 24 titik perlintasan sebidang liar di wilayahnya.

Menurut data, di Kabupaten Lamongan terdapat 52 perlintasan sebidang, yang terdiri dari 26 perlintasan dijaga dan 28 tanpa penjaga. Pada tahun 2024, tercatat delapan kejadian kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang, dengan satu kejadian melibatkan mobil dan tujuh dengan motor.

KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat, terutama pengendara, untuk mematuhi rambu lalu lintas. "Pengendara wajib mengurangi kecepatan dan menengok kanan-kiri sebelum melewati perlintasan sebidang KA. Jika ada KA yang melintas, harus mendahulukan perjalanan KA," jelas Luqman Arif.

Ia menambahkan bahwa perintah untuk mendahulukan perjalanan KA diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pasal 114 menyatakan bahwa pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan harus memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut