get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Piala AFF 2024 Ini Bocoran Pemain yang Akan Dipanggil Shin Tae-yong

Polisi Grebek Rumah Penampungan TKI Ilegal di Lamongan

Senin, 19 Juni 2023 | 22:10 WIB
header img
Konfrensi Pres di Mapolres Lamongan Penangkapan kasus TPPO : Foto /Atmo (iNewsLamongan.id).

iNewsLamongan.id - Polisi berhasil menggerebek rumah diduga menjadi tempat penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Rumah  tersebut milik S (58).S sendiri saat ini diringkus polisi karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pengrebekan di rumah pelaku S, polisi mendapatkan tersangka lain yakni I. Kedua pelaku ini selaku agensi pencari korban yang akan di jadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga orang lain yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Ketiga orang tersebut adalah, R, warga Kabupaten Karangasem, Bali, K asal Kabupaten Bangli, Bali dan G warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT. Ketiga orang tersebut kini telah diamankan di polres.

Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli mengatakan, kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Berbekal informasi dan bukti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Fahli menjelaskan, Peran S sendiri merupakan pencari kerja di Malaysia dengan sistem kontrak kerja selama 2 tahun dan potong gaji dari para korbannya. 

"Keduanya ini telah lama bekerja sama. Para korban ini dijanjikan mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak di Malaysia. Seperti menjadi pembantu rumah tangga dan pekerja rumah makan. Usai terperdaya para korban tersebut di bawah ke rumah S untuk menunggu keberangkatan dan mengurus administrasi," terangnya, Senin(19/6)

Pelaku melakukan pengiriman PMI/TKI secara ilegal, dengan maksud untuk dieksploitasi. Dalam hal ini dimana regulasinya seharusnya tak dilakukan sembarangan apalagi perorangan seperti para tersangka S dan I. 

Sementara atas perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000.

"Ada sejumlah barang bukti yang kita amankan, seperti surat-surat dan dokumen lainnya," pungkasnya.

Editor : Pambudi Eko Cahyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut