Kerugian Negara Rp1,38 Miliar
Hasil audit menunjukkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.
Selain itu, Kejari Lamongan melakukan penelusuran aset dengan mekanisme follow the money untuk memulihkan kerugian negara.
"Hasil asset recovery yang telah kami lakukan penyitaan secara sah dan telah mendapatkan penetapan pengadilan sebesar Rp1.840.251.500," jelas Hendro.
Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan penyertaan. Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 UU Tipikor. Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lapas Lamongan.
Kejari Lamongan juga memastikan penyidikan masih dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hendro menyebut kemungkinan tersebut tetap terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur turut serta sebagaimana Pasal 55 KUHP.
Kuasa Hukum Keberatan
Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Muhammad Asikin, menyatakan keberatan atas penetapan dan penahanan kliennya.
Menurut Asikin, ketiga kliennya selama pemeriksaan selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami selalu kooperatif, selalu datang ketika dipanggil. Tidak pernah ketika dipanggil kami tidak datang," ujarnya.
Ia juga keberatan karena pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan sebagai saksi kemudian dilanjutkan dengan status tersangka dan berujung penahanan pada hari yang sama.
Pihaknya sempat meminta penundaan penahanan karena salah satu kliennya sedang sakit. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Kami meminta ditunda sampai Kamis atau Senin, tetapi ternyata hari ini langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Asikin.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
