LAMONGAN, iNewsLamongan id - Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas Lamongan tahun anggaran 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1/2025). Perkiraan kerugian negara dari kasus ini mencapai 331 juta rupiah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa status tersangka terhadap tiga orang tersebut sudah ditetapkan sejak 14 Januari 2025.
“Benar, bahwa pada hari ini, Jum’at (17/1/2025) dilakukan press release perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Unggas pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan Tahun Anggaran 2022, juga terkait penetapan status tersangka,” jelas Anton kepada awak media di kantor Kejari Lamongan.
Anton juga memaparkan bahwa proses penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2 Januari 2024 melalui Surat Perintah Penyelidikan, yang kemudian meningkat ke tahap penyidikan pada 20 Agustus 2024. Selama penyidikan, tim Kejari Lamongan telah memeriksa 51 saksi dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta pihak rekanan. Selain itu, pihak Kejari juga menyita 49 dokumen dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.
“Berdasarkan laporan akuntan publik tertanggal 9 Januari 2025, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 331.616.854. Pada 10 Januari 2025, telah dilakukan ekspose penetapan tersangka di Kejari Lamongan yang dihadiri oleh Kajari Lamongan, para kasi, dan jaksa penyidik. Dalam forum tersebut, disimpulkan bahwa perkara ini telah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga perlu ditetapkan tersangka,” ujar Anton.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan, menurut Anton, adalah NW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SA sebagai direktur rekanan proyek, dan DMA sebagai pelaksana pekerjaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kejari Lamongan akan melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh tersangka,” pungkas Anton.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait