KPK Periksa 5 Kades di Polres Lamongan Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim, Berikut Daftarnya

Jonathan Simanjuntak
KPK kembali memperluas penyidikannya dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022. Foto: Dok

4. Kepala Desa Gedangan, H. Sulkan

5. Kepala Desa Daliwangun, Moh. Yusuf

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Lamongan," kata Budi, Rabu (23/7/2025).

Satu Saksi Swasta Juga Diperiksa, 21 Tersangka Belum Diumumkan

Selain kelima Kades tersebut, KPK juga memeriksa satu saksi lain dari pihak swasta bernama Suyitno. Meski begitu, Budi belum merinci keterangan apa yang akan didalami oleh penyidik dari para saksi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka. Empat di antaranya adalah tersangka penerima dana hibah, sementara 17 lainnya merupakan tersangka pemberi. Namun, KPK belum membeberkan nama-nama tersangka ini ke publik. Juru Bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa nama-nama tersebut akan diumumkan setelah penyidikan tuntas.

Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam mengungkap jaringan korupsi dana hibah di Jawa Timur.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network