Edarkan Sabu di Lamongan, Pasangan Asal Grobogan Dibekuk Polisi

M Bangkit Al Khuluq
Dua pelaku peredaran narkoba yang dirinkus satnarkoba Polres Lamongan. (Foto: Istimewa)

BRONDONG, iNewsLamongan.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga terlibat sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Brondong.

Kedua tersangka masing-masing berinisial MPT alias Gita (26), perempuan, dan AS alias Tata (29), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.05 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 19,85 gram.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 19,85 gram," ujar Hamzaid.

Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, satu scrop dari sedotan warna hitam, satu sendok warna biru, isolasi hitam, satu plastik hitam, uang tunai Rp2,2 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lamongan memastikan penyidikan belum berhenti. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Hamzaid.

Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network