Dua Pria Lamongan Ditangkap karena Produksi Konten Asusila Sesama Jenis di Medsos

Abdul Wakhid
Barang bukti yang diamankan termasuk tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan, serta sejumlah konten foto dan video berkonten vulgar. Foto: iNewsLamongan.id/Abdul Wakhid

“Konten yang mereka buat bukan hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi juga diedarkan di berbagai grup daring yang berorientasi seksual sesama jenis,” jelas AKBP Agus dalam konferensi pers, Senin (30/6/2025).

Barang bukti yang diamankan termasuk tiga unit ponsel, tangkapan layar percakapan, serta sejumlah konten foto dan video berkonten vulgar. Petugas juga menyita atribut yang digunakan saat pembuatan konten asusila tersebut.

Menurut keterangan polisi, YM telah menjalani aktivitas menyimpang ini selama lebih dari lima tahun, sedangkan DZ mulai terlibat sejak lulus sekolah menengah atas. Keduanya aktif dalam komunitas online yang memfasilitasi hubungan sejenis.

“Fenomena ini bukan hanya melanggar norma kesusilaan, tapi juga bisa merusak kesehatan mental, moral generasi muda, dan ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka,” ujar Kapolres.

YM dan DZ dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang mengancam bisa mencapai 12 tahun penjara.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran kesusilaan demi menjaga keamanan dan moralitas publik di wilayah hukumnya.

Editor : Abdul Wakhid

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network