LAMONGAN,iNewsLamongan.id- Dua pria asal Lamongan berinisial YM (31) dan DZ (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan atas dugaan kuat terlibat dalam produksi serta penyebaran konten asusila sesama jenis melalui media sosial.
Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. YM diamankan pada Rabu (25/6/2025) dini hari di Desa Kebet, sedangkan DZ ditangkap Kamis malam (26/6/2025) di Perumahan Dubai Lestari, Desa Pangkatrejo.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan viralnya unggahan mencurigakan di media sosial. Setelah penyelidikan intensif, petugas mengungkap bahwa kedua pria tersebut merupakan pasangan sejenis yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi secara daring.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, para pelaku menggunakan media sosial seperti Facebook dan aplikasi Michat untuk menyebarkan konten. YM memakai akun dengan nama Bayu Raja dan Robrob, sementara DZ menggunakan nama Nutrisari Anggur dan Pijat Full Body.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait