LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang perempuan asal Kecamatan Turi, Lamongan, berinisial ZN (26), nekat melakukan aksi live streaming tidak senonoh di salah satu aplikasi penyedia layanan live demi meraup keuntungan. Dari siaran yang mengandung unsur pornografi tersebut, ZN berhasil mengantongi hingga Rp50 juta dari gift penonton.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (30/4/2025). ZN membuat akun bernama Ziyani02 di aplikasi Tevi, lalu menayangkan konten berbau pornografi untuk menarik penonton. Dalam sehari, ia bisa mengantongi Rp600 ribu dari gift.
Selain live streaming, ZN juga membuka jasa Video Call Sex (VCS) melalui WhatsApp dengan tarif Rp50 ribu per 10 menit. Dari aksinya, polisi menyita dua ponsel, masing-masing merek iPhone dan Oppo, yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pengadilan Negeri Lamongan pada Selasa (29/7/2025) memutuskan ZN bersalah dan menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari penjara serta denda Rp3 juta, subsider 2 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Editor : Abdul Wakhid