LAMONGAN,iNewsLamongan.id - S (47), seorang pria asal Kecamatan Trucuk, Bojonegoro, tercatat telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 29 lokasi berbeda. Aksi nekatnya itu dilakukan seorang diri dengan modus membobol motor milik warga saat malam hingga dini hari menggunakan kunci T. Petualangan kriminalnya kini berakhir setelah diamankan tim Satreskrim Polres Lamongan.
Selama menjalankan aksinya, pelaku diketahui tinggal secara indekos di Desa Duriwetan, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan. Di sanalah akhirnya pelaku dibekuk oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Maduran, Sekaran, dan Babat.
“Alhamdulillah, pelaku atas nama inisial S berhasil kami amankan. Ia merupakan warga Trucuk, Bojonegoro dan menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci T,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Pelaku berinisial S, 47 tahun kini mendekam di Mapolres Lamongan. Foto: iNewsLamongan.id/Abdul Wakhid
Kapolres mengungkapkan, mayoritas motor dicuri saat terparkir di halaman rumah warga. Pelaku menyasar kendaraan di jam-jam sepi, mulai tengah malam hingga waktu salat subuh, saat pemilik tertidur atau sedang menjalankan ibadah.
“Hasil pengembangan menunjukkan ada 29 TKP, di mana 26 berada di Lamongan dan sisanya di Jombang serta Tuban,” tambahnya.
Petualangan S mulai terbongkar setelah aparat menerima banyak laporan kehilangan dari warga di wilayah Babat, Maduran, dan Sekaran. Dari hasil pengintaian, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Duriwetan. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan bersama sejumlah barang bukti.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan 10 unit motor hasil curian yang sempat disembunyikan oleh pelaku. Sebagian dari motor-motor tersebut hari ini telah diserahkan kembali kepada pemilik sahnya.
Salah satu korban, Rekno Budiono, warga Desa Gembong, Kecamatan Babat, menyampaikan rasa syukur setelah dua motor miliknya berhasil ditemukan kembali. Motor jenis Honda Kharisma dan Honda Vario miliknya sebelumnya hilang dalam dua waktu berbeda, sekitar satu tahun dan tujuh bulan lalu.
“Terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya. Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali, dua sekaligus,” ujar Rekno.
Kapolres Lamongan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, salah satunya dengan menyediakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Ia juga meminta warga segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, S kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait