LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Empat pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin ATM berhasil diringkus Polres Lamongan. Komplotan asal Lampung itu ditangkap di Yogyakarta setelah beraksi di sejumlah wilayah Jawa.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, menjelaskan keempat pelaku masing-masing berinisial MS (42), AS (34), NS (25), dan Y (21). Mereka memiliki peran berbeda dalam menjalankan kejahatan.
“MS berpura-pura menjadi nasabah yang melakukan transaksi. AS dan NS mengantri di belakang korban untuk mengetahui PIN, sementara Y mengamati situasi sekitar,” ujar AKBP Agus, Rabu (22/10/2025).
Aksi mereka terakhir terjadi di sebuah mesin ATM di Alfamart Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Para pelaku mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, kemudian mengambil kartu milik korban YS (52), warga Kecamatan Lamongan.
Dengan kartu itu, pelaku berhasil menarik uang tunai korban sebesar Rp 9,3 juta secara bertahap di dua mesin ATM berbeda.
“Setelah kartu korban terambil, mereka melanjutkan transaksi di ATM lain untuk menguras saldo korban,” jelas Kapolres.
Belajar Kejahatan dari YouTube
Dari hasil penyelidikan, keempat pelaku mengaku belajar modus kejahatan tersebut melalui video di YouTube. Mereka juga telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda, yakni Lamongan, Surabaya, Sleman, serta dua daerah di Jawa Tengah.
Polisi akhirnya membekuk para tersangka di Yogyakarta. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita 18 kartu ATM, satu bungkus tusuk gigi, amplas, gunting, cutter, dan uang tunai Rp 690 ribu sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di ATM, terutama jika ada kejanggalan pada mesin,” pungkas AKBP Agus.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
