LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Aksi dua pemuda asal Tuban dan Babat yang menyamar sebagai pengamen demi mencuri sepeda motor akhirnya gagal total. Pasalnya, motor yang mereka gunakan justru mogok saat hendak kabur dari lokasi kejadian di pematang sawah, Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.
Dua pelaku tersebut adalah AC (30) warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan AU (24) warga Kecamatan Babat, Lamongan. Mereka mengendarai sepeda motor Supra Fit secara berboncengan, berpura-pura mengamen sambil mencari target kendaraan yang ditinggal pemiliknya di area perkampungan.
"Ketika pelaku sampai di pematang sawah, tepatnya di Dusun Banan, Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, pelaku AU melihat ada sepeda motor yang diparkir pemiliknya hingga kemudian menghampiri motor tersebut," jelas Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (2/6/2025).
Saat AU mencoba membobol motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan, AC menunggu sambil mengawasi sekitar. Namun, upaya AU gagal total karena lubang kunci rusak dan aksi mereka keburu ketahuan pemilik motor yang langsung berteriak.
"Pemilik sepeda motor mengetahui dan berteriak hingga akhirnya pelaku mencoba kabur namun sepeda motor yang menjadi sarana mereka untuk melakukan tindak pencurian mogok sehingga tidak bisa dinyalakan," lanjut Kapolres.
Terdesak, kedua pelaku mendorong motor mereka yang mogok sambil mencari tempat berteduh karena hujan turun. Mereka akhirnya berhenti di rumah warga sekitar. Di sanalah polisi mendapati mereka dan langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.
"Berdasarkan keterangan dari korban ketika melapor ke polisi, pelaku sedang berteduh di rumah orang karena sepeda motornya mogok. Polisi juga mendapati kunci T milik pelaku yang dibuang ke semak-semak," tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku berniat mencuri sepeda motor yang diketahui milik Warsiman, seorang buruh tani warga Kecamatan Kedungpring. Keduanya kemudian diamankan Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di tempat umum.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sepeda motor yang akan digondol, motor yang dipakai sebagai sarana, sebuah kunci T dan juga 1 lembar STNK kendaraan sepeda motor milik korban," papar Kapolres.
Setelah dijadikan barang bukti, sepeda motor Honda Beat bernopol S 2959 LB milik korban akhirnya dikembalikan. Warsiman, sang pemilik motor, mengaku bersyukur dan lega karena motornya kembali dalam kondisi utuh.
"Terimakasih kepada Pak Kapolres Lamongan dan juga kepada seluruh anggota kepolisian karena bisa mengungkap kasus pencurian yang saya alami," tutur Warsiman.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait