Polres Lamongan Ringkus 3 Pelaku Curanmor

Atmo
Tiga pelaku curanmor yang berhasil diringkus bersma barang bukti. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan id - Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang dilakukan oleh tiga pelaku. Dua dari tiga pelaku merupakan resedivis.

Menurut Kasi humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di dua lokasi berbeda. Pencurian pertama terjadi di Warung MJ Coffee di Jl. Soewoko, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan dan lokasi kedua Sebelah barat warung Pecel Lele Casual di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan.

"Kedua motor tersebut milik Teguh Wardani, warga Desa Rande, Kecamatan Deket dan Moh. Subhan Arif, seorang mahasiswa dari Desa Putat Kumpul, Kecamatan Turi." kata Ipda Hamzaid.

Lebih lanjut Ipda Hamzaid menjelaskan, pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor tanpa pengawasan. Menggunakan kunci T, mereka merusak kunci kendaraan dan membawa kabur hasil curian.

Setelah melakukan penyidikan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, MSH alias Kasemex (34 tahun) warga Kelurahan Tlogoanyar, AKH Wahyudi alias Nyonger (30 tahun) warga Desa Pengumbulanadi Kecamatan Tikung, serta ASK (40 tahun) warga Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025. Awalnya, petugas menangkap dua tersangka, yakni MSH dan AKH, sekitar pukul 15.40 WIB. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama ASK. Polisi kemudian menangkap Askan di Desa Pengumbulanadi, Kecamatan Tikung, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc warna merah, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 cc yang digunakan sebagai sarana pencurian." Ujar dia.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur pidana bagi siapa saja yang mengambil barang milik orang lain dengan melawan hukum, terutama jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan alat tertentu.

Melalui Kasi Humas, Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputro menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas kejahatan curanmor demi menciptakan rasa aman di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang.

Editor : Abdul Wakhid

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network