Kenapa Motor Dilarang Masuk Tol tapi Moge Petugas Boleh?

Raden Yusuf Nayamenggala
Banyak yang bertanya mengapa motor pribadi tidak bisa melintas, sedangkan moge petugas boleh? Rupanya, ada regulasi yang mengatur. Foto : Antara.

JAKARTA, iNewsLamongan.id - Saat berada di jalan tol, sudah tidak aneh lagi motor gede (moge) milik petugas atau pihak berwajib melintas. Namun, kendaraan roda dua atau motor milik pribadi dilarang melintas di jalan tol.

Banyak yang bertanya mengapa motor pribadi tidak bisa melintas, sedangkan moge petugas boleh? Rupanya, ada regulasi yang mengatur.

Pelarangan kendaraan roda dua sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009, soal Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang Jalan Tol.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Pada Ayat 1, jalan tol diperuntukan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Kemudian ayat (1a) menjelaskan, pada jalan tol bisa dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntuhkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Pada Ayat 2, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokan berdasarkan jenis. Srmentara itu, pada ayat 3, Ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh

Melihat aturan tersebut, sudah jelas apabila sepeda motor tidak dibuat untuk melaju di jalan bebas hambatan. Jadi cukup jelas jalan tol hanya didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan kecepatan konstan dan tinggi.

Kemudian, faktor lain mengapa sepeda motor tidak boleh melewati jalan tol, karena bobot sepeda motor yang sangat ringan jauh dibandingkan dengan kendaraan roda empat atau lebih. Apabila terkena angin, maka motor akan goyang dan bisa membahayakan pengendara.

Selain itu, faktor lain masuk tol juga mempertimbangkan budaya berkendara masyarakat Indonesiacenderung ugal-ugalan saat di jalan raya.

Bagaimana dengan motor polisi dan pengawalan? Ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Pada Pasal Ayat 1 disebutkan, bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Motor petugas yang masuk tol biasanya berhubungan dengan tugas pengawalan. Pada kondisi darurat, polisi pun memperbolehkan motor masyarakat masuk tol ketika ada ruas jalan raya yang tergenang banjir.
 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network