LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Dewan Pengupahan Kabupaten Lamongan resmi menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Nilai yang ditetapkan berada pada kisaran Rp3.189.000 hingga Rp3.196.000. Angka tersebut dinilai sebagai hasil kompromi terbaik antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lamongan, H. Sarjono, menegaskan komitmen pengusaha untuk menjalankan keputusan tersebut. Menurutnya, pembayaran upah sesuai UMK bukan sekadar kebijakan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipatuhi seluruh perusahaan.
“Kami siap melaksanakan ketentuan UMK 2026 karena itu amanat undang-undang. Justru kami tidak sepakat apabila masih ada perusahaan yang membayar di bawah standar. Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, wajib dipenuhi,” ujar Sarjono di Lamongan, Kamis (12/2/2026).
Sarjono menyebutkan, kenaikan UMK Lamongan 2026 tercatat sebesar 0,7 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski peningkatannya relatif tipis, pelaku usaha didorong untuk tetap menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU).
Penerapan SUSU penting agar terdapat perbedaan penghasilan antara pekerja baru dan karyawan lama, termasuk mereka yang memiliki keterampilan khusus atau multi-skill. Skema ini diharapkan mampu menjaga motivasi kerja sekaligus menciptakan sistem pengupahan yang adil dan proporsional.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Lamongan, Iswahyudi, menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan UMK yang dinilai berjalan sesuai mekanisme. Ia memastikan seluruh unsur dalam Dewan Pengupahan telah dilibatkan secara terbuka dan transparan.
“Pembahasan sudah melalui tahapan yang benar dan melibatkan semua pihak. Untuk wilayah Lamongan, angka ini merupakan hasil yang netral dan patut diapresiasi,” kata Iswahyudi.
Serikat pekerja juga menyoroti pentingnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai instrumen perlindungan hak normatif karyawan. PKB dinilai mampu memperjelas komponen pengupahan, termasuk transparansi slip gaji dan tunjangan.
Dengan adanya PKB yang disepakati secara bipartit antara perusahaan dan pekerja, potensi pelanggaran hak dapat diminimalisasi. Selain itu, komunikasi yang terbuka dinilai menjadi kunci utama menjaga stabilitas hubungan industrial.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, M. Zamroni, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UMK 2026 di lapangan. Monitoring dilakukan guna memastikan seluruh perusahaan segera menyesuaikan upah sesuai Keputusan Gubernur.
“Kami akan melakukan evaluasi secara berkala. Jika ditemukan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan UMK, akan kami identifikasi kendalanya terlebih dahulu. Harapannya, kesejahteraan pekerja meningkat dan iklim investasi tetap terjaga,” ujar Zamroni.
Ia menambahkan, hingga saat ini kondisi hubungan industrial di Lamongan relatif kondusif tanpa gejolak signifikan. Seluruh pihak sepakat mengedepankan dialog bipartit untuk menyelesaikan persoalan internal perusahaan.
Dengan disepakatinya UMK Lamongan 2026, pemerintah daerah berharap keseimbangan antara perlindungan buruh dan pertumbuhan usaha dapat terus terjaga.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
