JAKARTA, iNewsLamongan.id - Selain Bharada E, polisi juga telah menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, Brigadir RR telah ditahan di Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Ricky merupakan sosok yang disebut-sebut ada di lokasi penembakan Brigadir J. Dalam keterangan yang diperoleh Komnas HAM sebelumnya, Ricky disebut hanya melihat sebagian aksi penembakan yang dilakukan Bharada E kepada Brigadir J.
"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian. Tidak menyaksikan secara keseluruhan," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Rabu (3/8/2022).
Kini, Ricky telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Namun, hingga kini belum diungkap secara detail peran sebenarnya Ricky dalam tewasnya Brigadir J.
"(Brigadir Ricky disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Editor : Prayudianto
Artikel Terkait