Bharada E Ajukan Justice Collaborator ke LPSK terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Muhammad Farhan
Barada E. Kiri. Foto : Antara.

JAKARTA, iNewsLamongan.id - Tim kuasa hukum Bharada E mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terlihat dua pengacara Bharada E yaitu Deolipa Yumara dan Burhanuddin tiba di LPSK sekitar pukul 13.13 WIB.

Mereka datang untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Langkah ditempuh sebagai bagian dari pengajuan Bharada E sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami datang ke LPSK dengan dasar bahwa kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum di LPSK," kata Deolipa.

Tim kuasa hukum juga membawa salinan surat kuasa dan perlindungan saksi dari Bharada E kepada LPSK. Pengajuan sebagai JC dilakukan untuk membuat kasus ini menjadi lebih terang benderang.

Sebelumnya, Deolipa mengungkapkan ada sosok yang menyuruh kliennya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, Deolipa belum dapat mengungkapkan siapa orang tersebut.

"Sudah mengantongi (nama yang menyuruh Bharada E)," kata Deolipa saat dihubungi, Minggu (7/8/2022). Deolipa menjelaskan kliennya tidak mempunyai motif sama sekali untuk membunuh Brigadir J. "Betul, betul (ada yang memerintah Bharada E)," ucap Deolipa ketika ditanyakan kembali.


 

Editor : Prayudianto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network