Pria Asal Bojonegoro Ditangkap Usai Gelapkan Motor dan Uang Milik Kekasihnya
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Aksi penipuan dan penggelapan bermodus hubungan asmara menimpa seorang perempuan berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan. Pelaku berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berhasil diamankan polisi setelah membawa kabur uang dan sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada pertengahan Mei 2026. Saat itu, pelaku mengaku baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan.
"Berdasarkan penyelidikan, pada pertengahan Mei 2026 pelaku mengaku kepada korban telah mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan," ujar Ipda M. Hamzaid, Sabtu (30/5/2026).
Karena memiliki hubungan asmara dengan pelaku, korban mempercayai cerita tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta tanpa menaruh rasa curiga.
Setelah berhasil memperoleh uang, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban. Kali ini, ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih bernomor polisi S 4090 JBB dengan alasan akan digunakan untuk mengurus persiapan pernikahan mereka.
"Tidak hanya itu, pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku kembali memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi S 4090 JBB milik korban," jelas Hamzaid.
Namun, setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya. Korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bluluk.
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Editor : Abdul Wakhid