get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Motor Apes di Lamongan, Gagal Rusak Kunci Malah Ketangkap Polisi

Apes! Pelaku Curi Ponsel Petugas Damkar Lamongan, Langsung Tertangkap Usai Dilacak

Rabu, 08 April 2026 | 16:28 WIB
header img
Dua pelaku pencurian saat diamankan polisi di Desa Kruwul Kecamatan Turi. (Foto: Istimewa)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Aksi pencurian yang terekam kamera pengawas (CCTV) terjadi di Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Lamongan, Jalan Mastrip, Kelurahan Sukomulyo, Selasa (7/4/2026) dini hari. Pelaku berhasil membawa sejumlah ponsel dan surat berharga milik petugas, namun pelariannya berakhir cepat setelah barang curian berhasil dilacak.

Peristiwa tersebut menimpa tiga personel Damkar yang tengah menjalani piket, yakni Wahyu Bagus Pujiono (36), Agus Faisol Udin (45), dan Tri Siswanto (27). Saat kejadian, ketiganya sedang beristirahat usai bertugas sejak pagi hari.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Korban baru menyadari kehilangan barang pada pukul 04.00 WIB.

“Korban terbangun dan mendapati tas serta ponselnya sudah tidak berada di tempat. Kemudian ia membangunkan rekan lainnya untuk memastikan kondisi barang masing-masing,” ujar Hamzaid, Rabu (8/4/2026).

Setelah memastikan barang hilang, korban langsung melakukan pelacakan menggunakan fitur digital pada ponsel mereka. Hasil pelacakan menunjukkan lokasi perangkat sempat berpindah-pindah, dari wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, hingga kembali ke arah Deket, Lamongan.

Pelacakan akhirnya mengarah ke satu titik di Desa Kruwul, Kecamatan Turi. Korban bersama atasan kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pengejaran.

Setibanya di lokasi, korban mencurigai dua orang yang berada di sebuah warung makan dekat SPBU Kruwul. Pihak Damkar kemudian berkoordinasi dengan petugas Polsek Turi untuk melakukan pengamanan.

Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Salah satu pelaku diketahui bernama Didik Endriyanto (47), warga Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan residivis kasus pencurian.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel dan dokumen penting milik korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain Samsung Galaxy A55, Infinix Hot 50 Pro, Samsung Galaxy A35, Redmi 9C, serta satu lembar STNK,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, termasuk memanfaatkan teknologi pelacakan sebagai langkah antisipasi tindak kejahatan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut