52 Ribu BPJS PBI JKN Warga Lamongan Nonaktif, Mahasiswa Desak Pemkab Bertindak
LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Polemik penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menimbulkan keresahan di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Lamongan turun langsung ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat, Jumat (13/2/2026), untuk meminta klarifikasi dan solusi konkret.
Aksi mahasiswa ini dipicu temuan di lapangan, di mana sejumlah warga miskin yang masuk kategori desil 1 hingga 5 justru mengalami penonaktifan status kepesertaan BPJS PBI mereka. Dampaknya, beberapa pasien dilaporkan tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
Koordinator lapangan aksi sekaligus Bidang Hikmah Politik IMM Lamongan, Achmad Aldiansyah Firdaus, menilai kebijakan tersebut berpotensi menghambat hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
“Kami menemukan pasien yang terpaksa pulang dari fasilitas kesehatan karena BPJS-nya nonaktif. Mereka tidak memiliki biaya pribadi. Penyakit tidak bisa menunggu proses administrasi,” tegas Aldiansyah.
IMM Lamongan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan DPRD setempat agar segera mengambil langkah cepat. Menurut mereka, rumah sakit harus tetap melayani pasien miskin yang sedang dalam proses reaktivasi data.
Mahasiswa juga menyoroti pentingnya verifikasi lapangan yang lebih akurat sebelum kebijakan penonaktifan dilakukan. Mereka khawatir, kesalahan validasi data dapat berdampak langsung pada keselamatan warga.
“Jangan sampai persoalan administratif justru menghalangi hak hidup masyarakat,” tambah Aldiansyah.
IMM memastikan akan terus mengawal isu ini melalui jalur advokasi hingga pelayanan publik kembali optimal.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar, menyatakan pihaknya terbuka terhadap aspirasi mahasiswa.
Berdasarkan data per 13 Februari 2026, total peserta PBI JKN di Lamongan tercatat sebanyak 577.216 jiwa. Dari jumlah tersebut, 52.438 jiwa berstatus nonaktif, 23.777 jiwa masuk daftar tunggu reaktivasi.
Galih menjelaskan, penonaktifan umumnya berkaitan dengan pembaruan dan sinkronisasi data kesejahteraan sosial.
“Kami berkomitmen memastikan warga yang berhak segera terlayani kembali. Aspirasi mahasiswa menjadi masukan penting bagi kami,” ujarnya.
Untuk mempercepat proses layanan, Dinas Sosial Lamongan melakukan penyederhanaan birokrasi. Warga yang ingin mengajukan reaktivasi tidak perlu lagi datang ke kantor Dinsos.
Proses kini dapat dilakukan di tingkat desa atau kelurahan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), Surat Jaminan Kesehatan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan status kepesertaan bagi warga kurang mampu yang terdampak.
Polemik ini menjadi perhatian serius karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat miskin di Lamongan. Pemerintah daerah pun didorong untuk memastikan kebijakan berbasis data tetap berpihak pada kelompok rentan.
Editor : Abdul Wakhid