get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Lamongan, Sulap Kertas Bekas Menjadi Barang Seni Berkelas

BPKP Jatim Plototi Kasus Dugaan Korupsi LPJU di Lamongan 

Rabu, 06 April 2022 | 18:05 WIB
header img
Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto

LAMONGAN, iNews.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) tenaga surya yang diberikan kepada 229 Pokmas di Kabupaten Lamongan dinyatakan Sudah  memasuki tahap penghitungan kerugian negara. 

Pernyataan tesebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Condro Maharanto usai berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Timur (BPKP Jatim).

Seperti diketahui bahwa, Kejari Lamongan telah melaksanakan sejumlah pemeriksaan terhadap Pokmas, Kepala Desa dan Camat di Kota Soto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah bantuan LPJU tenaga surya.


Kasi Intel Kejari Lamongan Condro Maharanto saat berpose di depan gedung Kejari Lamongan

 

Mungkinkah segera dilakukan penetapan tersangkanya setelah pihak Kejari Lamongan berkoordinasi dengan BPKP Jatim pada tahap penghitungan kerugian negara. 

“Terkait kasus itu, saat ini kami fokus pada jumlah kerugian negara. Makanya, kita berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk menghitung kerugiannya,” beber Condro, dikutip iNews Lamongan.id, Rabu  (6/4/2022). 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan selaku Kuasa PPKD telah merealisasikan dana hibah belanja Provinsi Jatim senilai Rp. 75 Milyar. Yang mana hibah tersebut diserahkan kepada 264 penerima yang ada di sembilan kabupaten/kota. Namun pelaksanaannya tidak sesuai NPHD. 

Oleh karena itu, BPKP merekomendasikan Gubernur Jawa Timur agar memerintahkan untuk melaksanakan verifikasi administrasi proposal hibah dan menerapkan prosedur survei kewajaran harga sesuai RAB. 

Selain itu, BPKP Jatim juga merekomendasikan agar memproses kelebihan pembayaran kepada penerima dana hibah dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah atas ketidaksesuaian spesifikasi dan pemahalan harga LPJU sebesar Rp. 40.919.350.000,00.-

Editor : Prayudianto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut