get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Kanker Serviks, Vaksinasi HPV Gratis Diberikan untuk Remaja Putri

Polres Lamongan dan BFI Finance Bahas Penarikan Kendaraan Bermotor di Jum’at Curhat

Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:52 WIB
header img
Ju'mat Curhat diskusi Polres Lamongan dan lembaga keungan terkait penarikan kendaraan secara paksa. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan id - Satreskrim Polres Lamongan menggelar diskusi bersama BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) dalam acara Jum’at Curhat di Resto Laras Liris Grand Hotel Mahkota. Diskusi ini membahas maraknya kasus penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang sering memicu konflik di masyarakat.

Acara ini dihadiri sejumlah pejabat Satreskrim Polres Lamongan, di antaranya IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim, IPTU Sunandar, S.H., M.H. selaku Kanit 1 Pidum Satreskrim, serta Ipda Wahyudi E. Afandy selaku Kanit PPA Satreskrim. Perwakilan dari BFI Finance dan Excoll Lamongan juga turut berpartisipasi.

Dalam sambutannya, IPTU M. Yusuf Efendi menegaskan bahwa Jum’at Curhat menjadi wadah penting bagi kepolisian dan lembaga keuangan untuk berbagi informasi serta mencari solusi atas permasalahan di lapangan.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah penarikan kendaraan bermotor secara paksa yang berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan.

“Kami dari kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan,” ujar IPTU M. Yusuf Efendi.

Selain itu, kepolisian juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait aturan fidusia. Jika terjadi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat berhak melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya.

Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta mengungkapkan bahwa penolakan dari masyarakat kerap terjadi saat penarikan kendaraan bermotor.

Menanggapi hal ini, IPTU Sunandar menyarankan agar BFI Finance dan Excoll Lamongan lebih mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Yang utama adalah memahami dan memedomani Undang-Undang Fidusia dengan benar. Prosedur harus dijalankan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik,” jelas IPTU Sunandar.

Terkait persyaratan pelaporan dugaan perampasan atau pencurian kendaraan bermotor, kepolisian menjelaskan bahwa pelapor perlu menyertakan bukti kepemilikan seperti BPKB atau dokumen pendukung lainnya.

Di akhir diskusi, pihak kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam hal kredit dan penarikan kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran atau tindakan tidak sesuai prosedur, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamongan agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

Melalui kegiatan Jum’at Curhat ini, diharapkan komunikasi antara kepolisian, lembaga keuangan, dan masyarakat semakin baik dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan tertib hukum di Lamongan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut