get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringati Hari Sejuta Pohon, GP Ansor Kalitengah Tanam Pohon untuk Ketahanan Pangan

Paslon Ghofur-Firosya Cabut Gugatan di MK

Kamis, 09 Januari 2025 | 12:30 WIB
header img
Wakil ketua MK, Saldi Isra memimpin sidang gugatan Pilkada. Foto: iNewsLamongan.id/Ist

LAMONGAN, iNewsLamongan id - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomor urut 1, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Ghofur-Firosya), mencabut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan ini disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu malam (8/1/2025).

Pengacara paslon Ghofur-Firosya menyampaikan pencabutan gugatan tersebut di hadapan panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam perkara bernomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, kuasa hukum menyatakan, "Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami, Yang Mulia."

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, turut mengonfirmasi pencabutan tersebut. "Benar, gugatan ke MK telah dicabut oleh kuasa hukum paslon," ujar Mahrus saat dihubungi wartawan.

Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan setelah proses di MK selesai. "Jadi, penetapan paslon terpilih untuk Lamongan masih menunggu hasil beracara di MK keluar," jelasnya.

Sebelumnya, paslon Ghofur-Firosya mengajukan permohonan kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Lamongan Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan. Pemohon juga meminta MK menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 2, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham), sebesar 0 suara.

Dalam permohonan tersebut, Pemohon mengungkap adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada perolehan suara paslon Efendi-Dirham. Pemohon berpendapat, jika tidak ada pelanggaran TSM, maka suara paslon Ghofur-Firosya seharusnya mencapai 327.345 suara, sementara paslon Efendi-Dirham memperoleh 0 suara.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut