get app
inews
Aa Text
Read Next : Stok Beras di Lamongan Aman untuk Natal dan Tahun Baru 2025

Ali Fauzi Minta Grasi untuk Ali Imron, Pelaku Bom Bali I

Jum'at, 06 Desember 2024 | 09:36 WIB
header img
Ali Fauzi ketua Yayasan Lingkar Perdamaian. Foto: iNewsLamongan.id/M Bangkit Al Khuluq

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Ketua Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) Ali Fauzi, yang juga mantan narapidana terorisme, kembali mengajukan permohonan grasi untuk Ali Imron, adiknya yang merupakan pelaku Bom Bali I. Ali Imron saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya setelah divonis pada tahun 2003.

Ali Fauzi mengungkapkan bahwa ini adalah permohonan grasi kelima yang diajukan melalui Presiden terpilih, Prabowo Subianto. "Secara administrasi sudah saya lakukan, mulai dari Lapas Bojonegoro, Lapas Cipinang, namun ini semua kembali menjadi wewenang bapak presiden," katanya. Ia juga menyebut bahwa berbagai pihak terkait, seperti Kalapas Cipinang, Kapolri, dan Kepala BNPT, telah mendukung permohonan ini.

Ali Fauzi menyoroti kontribusi besar Ali Imron dalam program deradikalisasi narapidana terorisme, termasuk keberaniannya menghadapi ancaman dari kelompok radikal seperti Jemaah Islamiyah (JI) dan ISIS. Selain itu, dorongan grasi ini juga berasal dari ibu mereka yang hampir berusia 100 tahun, yang berharap dapat melihat anaknya bebas sebelum meninggal.

Ali Fauzi menegaskan bahwa pembebasan Ali Imron akan memberikan manfaat besar bagi negara, terutama dalam menyadarkan masyarakat tentang bahaya radikalisme. "Saya siap pasang badan dan siap dihukum jika Ali Imron kembali ke jalan yang salah," ujarnya.

Ia berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nantinya dapat memberikan apresiasi terhadap kontribusi deradikalisasi Ali Imron dan mempertimbangkan grasi tersebut.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut