KEDUNGPRING, iNewsLamongan.id - Polsek Kedungpring, Polres Lamongan, berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku, berinisial AS (27), merupakan warga Dusun Pilanggot, Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dari tangan AS, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu, sebuah ponsel, dan sebuah mobil Daihatsu Grandmax berwarna silver dengan nomor polisi S-9057-AB. Seluruh barang bukti beserta pelaku dibawa ke Mapolsek Kedungpring, Polres Lamongan, untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Adimas Condrp Putro, S.I.K, melalui Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. "Kami menerima informasi tentang sebuah mobil Grandmax warna silver yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satreskrim Polsek Kedungpring segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. Setelah dipastikan akurat, tim Reskrim Polsek Kedungpring berhasil menemukan kendaraan tersebut terparkir di Alfamart Desa Tlanak, Kecamatan Kedungpring, pada Jumat malam.
Polisi kemudian memeriksa kendaraan dan menangkap tersangka AS beserta barang bukti sabu-sabu. Dalam interogasi awal, AS mengakui bahwa sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dashboard mobil Grandmax tersebut adalah miliknya.
Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang dihadapi tersangka berupa ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
"Masalah narkoba ini merupakan penyakit masyarakat yang sangat serius. Kami berharap ke depannya peredaran barang haram ini bisa dibasmi. Jangan takut untuk melapor dan memberikan informasi kepada polisi," tegas AKP Sudibyo, Minggu (16/11).
Editor : Abdul Wakhid