get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Pabrik di Lamongan Curi Motor Rekan Kerja, Terekam CCTV dan Ditangkap Polisi

Angka Perceraian di Lamongan Mencapai 1.857 di Tahun 2024 Begini Penjelasanya

Kamis, 14 November 2024 | 12:05 WIB
header img
Antrian pemohon di Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan. Foto: iNewsLamongan.id/ istimewa

LAMONGAN,iNewsLamongan.id - Sepanjang tahun 2024, terdapat 2.277 pengajuan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Kelas IA Lamongan. Dari jumlah tersebut, 1.857 di antaranya dikabulkan oleh majelis hakim. Alasan utama pengajuan cerai ini didominasi oleh masalah ekonomi.

Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Lamongan, Suprayitno, menjelaskan bahwa data yang dihimpun mencatat 2.277 perkara cerai yang masuk mulai Januari hingga 11 November 2024. "Ada sebanyak 2.277 perkara yang masuk dari Januari - hingga per 11 November 2024 ini dan dari 2.277 perkara ini, ada sebanyak 1.857 pengajuan yang dikabulkan oleh majelis hakim," ujarnya kepada wartawan pada Kamis (14/11/2024).

Rinciannya, dari 2.277 perkara tersebut, 596 perkara merupakan cerai talak, sementara 1.681 perkara adalah cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 1.857 perkara dikabulkan, 186 perkara berhasil dimediasi dan kemudian dicabut, 18 perkara ditolak, 39 perkara tidak diterima, 5 perkara digugurkan, dan 2 perkara dicoret dari registrasi.

Suprayitno juga merinci alasan utama perceraian, dengan faktor ekonomi sebagai penyebab terbanyak. Sebanyak 802 perkara dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi, diikuti oleh perselisihan yang berjumlah 627 perkara, dan 125 perkara disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan rumah tangga.

"Alasan lainnya adalah zina atau selingkuh 123 perkara, KDRT 43, mabuk 37, judi 80, di penjara 7, kawin paksa 6, murtad 4, dan cacat 1 perkara," paparnya.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah perkara cerai yang dikabulkan mengalami penurunan signifikan. Pada tahun 2023, sebanyak 2.336 perkara cerai dikabulkan, sedangkan pada 2024 jumlahnya menurun menjadi 1.857 perkara.

"Kami berupaya keras mengurangi angka perceraian, hal ini ditunjukkan dari angka perkara perceraian yang dicabut yang sebagian dilakukan setelah dimediasi," ujar Suprayitno, menekankan bahwa mediasi merupakan prosedur wajib sebelum tahap persidangan.

Editor : Abdul Wakhid

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut