JAKARTA, iNewsLamongan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pemerintahan Kabupaten, Pemkab Lamongan, Jawa Timur. Namun hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka pada proyek senilai Rp151 miliar tersebut.
“Kenapa belum ditetapkan tersangka? Apa kendalanya? Padahal Bupati Lamongan sebagai pemegang KPA (kuasa pengguna anggaran) pun sudah dipanggil beberapa kali sebagai saksi oleh KPK," tegas Praktisi Hukum, Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH, kepada wartawan Jumat (23/10/2023).
Seharusnya, kata dia, KPK cepat menuntaskan kasus ini secara transparan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini. Apalagi, tim penyidik KPK telah melakukan pengeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus pembangunan yang menggunakan APBD 2017-2019 tersebut.
"Jangan ada main mata KPK pada penanganan kasus ini. Jangan ada deal-deal untuk mengorbankan mereka yang tidak terlibat," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar