get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Kantor KPK, Begini Penjelasan Sekretaris Daerah Lamongan

Digeledah KPK, Perusahaan BBM Setor Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Selasa, 11 Juli 2023 | 18:54 WIB
header img
Ilustrasi penggeledahan KPK/okezone

JAKARTA-iNewsLamongan.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hari ini. Perusahaan tersebut yakni PT Bahari Berkah Madani (BBM).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perusahaan tersebut digeledah karena diduga menyetorkan uang ke mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP). KPK mendeteksi aliran uang dari perusahaan tersebut ke rekening Andhi.

"Diduga setor uang. Betul (terdeteksi aliran uang di rekening Andhi)," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2023).

Belum diketahui apa saja diamankan tim penyidik dari perusahaan distributor BBM tersebut. Ali akan menginformasikan setelah mendapat laporan dari tim di lapangan.

KPK sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus yakni terkait penerimaan gratifikasi dan TPPU. Ia disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ia juga disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Pambudi Eko Cahyono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut