Melihat aturan tersebut, sudah jelas apabila sepeda motor tidak dibuat untuk melaju di jalan bebas hambatan. Jadi cukup jelas jalan tol hanya didesain untuk kendaraan roda empat atau lebih, dengan kecepatan konstan dan tinggi.
Kemudian, faktor lain mengapa sepeda motor tidak boleh melewati jalan tol, karena bobot sepeda motor yang sangat ringan jauh dibandingkan dengan kendaraan roda empat atau lebih. Apabila terkena angin, maka motor akan goyang dan bisa membahayakan pengendara.
Selain itu, faktor lain masuk tol juga mempertimbangkan budaya berkendara masyarakat Indonesiacenderung ugal-ugalan saat di jalan raya.
Bagaimana dengan motor polisi dan pengawalan? Ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian. Pada Pasal Ayat 1 disebutkan, bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Motor petugas yang masuk tol biasanya berhubungan dengan tugas pengawalan. Pada kondisi darurat, polisi pun memperbolehkan motor masyarakat masuk tol ketika ada ruas jalan raya yang tergenang banjir.
Editor : Prayudianto