Motor Penjaga Toko Madura Raib Saat Subuh, Tim Jaka Tingkir Ringkus Dua Pria
LAMONGAN, iNewsLamongan.id – Rekaman kamera pengawas (CCTV) menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik penjaga Toko Madura di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial ME (22) dan IS (47).
ME, warga Kecamatan Laren, diduga sebagai pelaku pencurian. Sementara IS, warga Kecamatan Kedungpring, diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan tersebut. Keduanya ditangkap pada Jumat (23/10/2026) di lokasi berbeda.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion milik penjaga Warung Madura Duo Putri 89, di Jalan Sunan Giri Nomor 27, Dusun Sukomulyo, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Lamongan.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, korban hendak menggunakan sepeda motornya untuk berbelanja kebutuhan toko, tetapi kendaraan yang sebelumnya diparkir di depan toko sudah tidak ada.
"Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkir di depan toko. Korban kemudian mengetahui kendaraannya hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamongan," kata Hamzaid, Minggu (25/10/2026).
Sebelum kejadian, korban dan istrinya bergantian tidur di dalam toko untuk menjaga tempat usaha mereka. Pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 22.20 WIB, korban mulai beristirahat setelah memarkir sepeda motornya di trotoar sebelah selatan toko.
Korban sempat bangun sekitar pukul 04.30 WIB untuk melaksanakan salat Subuh. Namun, sekitar setengah jam kemudian, saat hendak berangkat berbelanja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Berdasarkan keterangan korban, kondisi kunci kendaraan tersebut sebelumnya sudah rusak.
Sementara itu, istri korban mengaku tertidur sekitar pukul 02.00 WIB ketika berjaga di toko. Kondisi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang dikumpulkan polisi untuk mengungkap kronologi pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman kamera pengawas, petugas mendapati seorang pria yang diduga sebagai pelaku sedang mendorong sepeda motor milik korban.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada keberadaan sepeda motor Yamaha Vixion tersebut di wilayah Kecamatan Kedungpring. Pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, polisi menangkap IS di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring.
"Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan kemudian berhasil menangkap IS di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring, yang diduga berperan sebagai penadah," ujar Hamzaid.
Dari pemeriksaan terhadap IS, polisi memperoleh informasi bahwa sepeda motor tersebut diduga berasal dari ME, warga Kecamatan Laren yang tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Lamongan Kota.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi kos ME. Sekitar pukul 07.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pria berusia 22 tahun tersebut. Saat diperiksa, ME mengakui perbuatannya.
"Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelas Hamzaid.
Dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor di Lamongan tersebut, polisi menyita satu unit Yamaha Vixion berwarna hitam putih. ME disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun dugaan keterlibatan IS sebagai penadah masih didalami penyidik. Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua pria tersebut untuk mengungkap secara lengkap peran masing-masing dalam kasus pencurian sepeda motor itu.
Editor: Abdul Wakhid