Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Relawan Penjaga Pelintasan KA di Lamongan Lolos dari Maut, Pos Jaga Dihantam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Tinggalkan Lokasi Usai Terlibat Kecelakaan di Ngimbang, Perwira TNI Bakal Disanksi

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 17:15 WIB
  • author Abdul Wakhid
Diduga Tinggalkan Lokasi Usai Terlibat Kecelakaan di Ngimbang, Perwira TNI Bakal Disanksi
Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo saat memberikan keterangan pers Jumat siang (23/10/26). (Foto: Abdul Wakhid)

LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Seorang perwira TNI berinisial Kapten Inf BS diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dengan pengendara sepeda motor di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Kamis (22/10/2026) malam. Insiden ini sempat memicu kemarahan warga setelah pengemudi mobil Toyota Rush tersebut diduga meninggalkan lokasi kejadian.

Sejumlah warga kemudian mengejar mobil yang dikendarai BS hingga berhenti di Jalan Raya Babat–Jombang, tepatnya di Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring. Saat kendaraan berhenti, mobil tersebut mengalami kerusakan akibat insiden yang terjadi di lokasi.

Mendapat laporan kejadian, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi dan membubarkan kerumunan. Pengemudi beserta kendaraannya kemudian diamankan ke Polsek Kedungpring.

Komandan Kodim (Dandim) 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan di Polsek Ngimbang.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, korban tidak mengalami luka serius. Persoalan dengan korban sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tetapi pemeriksaan internal terhadap anggota kami tetap berjalan," ujar Deni, Jumat (23/10/2026).

Deni menegaskan, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghapus kewajiban institusi untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang sesuai.

Sanksi yang disiapkan meliputi tindakan pembinaan dan sanksi administratif. Deni menyebut, penundaan kenaikan pangkat menjadi salah satu kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang bersangkutan.

Sebagai tindak lanjut, jajaran pimpinan Kodim 0812/Lamongan bersama Koramil Ngimbang telah melakukan konfirmasi dan menemui korban beserta keluarganya. Langkah tersebut dilakukan untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung sekaligus menunjukkan tanggung jawab moral institusi.

Deni menambahkan, kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran Kodim 0812/Lamongan. Ia meminta seluruh prajurit menjaga kedisiplinan, sikap, serta perilaku ketika berinteraksi dengan masyarakat.

Ia juga mengingatkan setiap prajurit agar senantiasa berpegang pada nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.

Editor: Abdul Wakhid

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut