CPNS Gagal Haji karena Masalah Cuti, DPR Panggil BKD

Pipit Wibawanto
DPR akan panggil BKD Sumbar soal CPNS gagal haji. (Foto : Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, Lamongan.iNews.id - Viral CPNS bernama Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumatera Barat (Sumbar), gagal berangkat haji tahun 2022 ini. DPR akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah Sumbar. 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus ikut prihatin. "Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan," kata Guspardi, Selasa (7/6/2022).

Guspardi mengungkap, menurut informasi, Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena yang bersangkutan baru saja diangkat sebagai PNS

Dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji. Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar.

"Namun, syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa diajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali," kata politisi PAN ini.

Editor : Prayudianto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network