Lamongan, iNews.id - Setelah disahkanya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)anggota Satpol PP di Kabupaten Lamongan meminta agar pemerintah segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi PNS.
Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja (FKBPPPN), DPD Lamongan Agus Teguh Dwi Cahyono, mengaku pernah melakukan rapat koordinasi dengan Kemendagri yang dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo.
" Saat rapat koordinasi itu, wamendagri mengatakan akan memperjuangkan nasib tenaga honorer Satpol PP. Bahkan sudah bicara dengan anggota DPR,." Kata teguh kepada iNews.id , kamis (5/10/2023) siang.
Teguh yang juga sekjen Forum Komunikasi Polisi Pamong Praja mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal semua masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia diselesaikan dan diserahkan kepada Menpan RB sesuai amanah UU yang berlaku.
“Kami akan terus mengawal penyelesaian masalah honorer Satpol PP di seluruh Indonesia hingga diserahkan kepada Menpan RB sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 256 bahwa Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil,” jelasnya.
Teguh menambahkan bahwa selama peraturan perundang-undangan masih berlaku, pemerintah harus melaksanakannya sesuai dengan konstitusi.
Teguh meminta agar pemerintah dapat segera mengangkat honorer Satpol PP menjadi pegawai negeri sipil (PNS), karena saat ini masih terdapat 90 ribu anggota Satpol PP yang bukan merupakan PNS sebagaimana semestinya yang diamanatkan UU.
“Kita (non PNS) paling besar 75 persen dibanding PNS-nya, untuk Satpol PP ya,” kata Teguh
Lebih lanjut, Teguh mengatakan bahwa pihaknya sudah dijanjikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kabar pasti nasib Satpol PP non PNS ke depan.
Untuk itu, Teguh mendesak Kemendagri untuk bisa berkomitmen mengatasi ketidakjelasan nasib ribuan tenaga honorer Satpol PP.
Pasalnya, hingga saat ini Kemendagri belum mengakomodir dan memberikan kabar baik mengenai pemetaan non PNS Satpol PP.
Editor : Pambudi Eko Cahyono