Eksepsi Ditolak, Tangan Terborgol, Irjen Napoleon: Buat Orang Munafik, Cemen Ini Hasil Kerjamu, Puas
Sekedar diketahui, pada sidang Kamis (12/5/2022) ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan membacakan putusan sela atas keberatan terdakwa Napoleon Bonaparte pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, majelis hakim menolak keberatan tersebut dan meminta JPU untuk tetap melanjutkan perkara tersebut.
"Mengadili, satu menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata majelis hakim Djuyamto di persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait