LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Lamongan memastikan anak perempuan korban dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Karanggeneng mendapatkan pendampingan untuk mendukung proses perlindungan dan pemulihan.
Kepala DP3AKB Lamongan, Aini Mas'idha, mengatakan pendampingan dilakukan melalui koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan yang menangani perkara tersebut.
"Alhamdulillah sudah dilakukan pendampingan. Koordinasi dan kolaborasi dengan PPA Polres berjalan baik," ujar Aini di Lamongan, Senin.
Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 16 tahun. Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di lingkungan keluarga dan berdasarkan informasi kepolisian, peristiwa diduga telah berlangsung sejak korban masih berusia anak.
Aini menyebut pendampingan telah diberikan sejak tahap pemeriksaan awal. Dalam proses tersebut, DP3AKB melibatkan psikolog dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta psikolog dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Lamongan.
Menurutnya, kasus tersebut menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan seksual justru terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
"Kasus ini bukti bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di lingkup terdekat, yakni keluarga. Perlu edukasi lebih masif ke masyarakat soal deteksi dini dan jalur pelaporan," katanya.
Aini mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Masyarakat dapat melaporkan kasus tersebut melalui UPTD PPA DP3AKB Lamongan maupun layanan Spiker Perak.
Pelaporan sedini mungkin dinilai penting agar korban segera mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, serta penanganan sesuai kebutuhannya. Selain itu, laporan yang masuk dapat segera dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Sementara itu, Polres Lamongan masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Karanggeneng tersebut.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, sebelumnya menyampaikan bahwa polisi telah menetapkan ayah kandung korban berinisial AA sebagai tersangka.
AA ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Plumpang, Kabupaten Tuban, pada Sabtu (22/8).
Sehari berselang, polisi kembali mengamankan terduga pelaku lain berinisial MA (27), yang merupakan kakak kandung korban. MA sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian.
"Sehari setelah itu, pada Minggu (23/8) terduga pelaku lain yakni kakak kandung korban berinisial MA yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian juga berhasil ditangkap," kata Hamzaid.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Lamongan. Penyidik masih mendalami kronologi kejadian, termasuk rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Hamzaid mengatakan penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum masih berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
