LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lamongan mencatat 43 kasus yang melibatkan anak sepanjang tahun 2025. Dari puluhan kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling mendominasi, sementara satu kasus lain menyita perhatian publik karena melibatkan anak dalam jaringan terorisme.
Kepala DP3A Lamongan, Ummuronah, menjelaskan bahwa data tersebut merupakan hasil rekap hingga 17 Desember 2025. Dari total kasus, 9 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, disusul 7 kasus hak asuh anak dan 6 kasus perundungan (bullying).
“Kasus terbanyak terjadi pada bulan Juni dan November. Sementara kasus pelecehan serta kekerasan terhadap anak hampir muncul setiap bulan,” ujar Ummuronah, Kamis (18/12/2025).
Selain itu, DP3A juga menangani 5 kasus penelantaran anak serta 4 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Adapun kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan anak berbasis gender, dan kenakalan anak masing-masing tercatat sebanyak 3 kasus.
“Sedangkan untuk kasus terorisme dan nafkah anak, masing-masing tercatat satu kasus yang terjadi pada bulan Maret dan Oktober,” tambahnya.
Untuk menekan angka kasus, terutama kekerasan seksual, DP3A Lamongan terus menggencarkan sosialisasi pencegahan, pendampingan korban, serta memaksimalkan peran sekolah sebagai lingkungan aman dan bebas perundungan.
“Berbagai kegiatan akan kami optimalkan di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Lamongan sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” pungkas Ummuronah.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
