LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Polres Lamongan mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi menangkap 11 tersangka dan menyita sabu seberat total 20,26 gram.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengatakan operasi tersebut menyasar peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Lamongan.
Dari 11 tersangka yang diamankan, 10 di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran atau penjualan sabu untuk mendapatkan keuntungan.
“Dalam operasi tersebut, sebanyak 11 tersangka berhasil ditangkap, terdiri dari 10 laki-laki dan 1 perempuan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 20,26 gram,” jelas Hamzaid.
Para tersangka yang diamankan yakni AM (41), warga Brondong; MI (40), warga Maduran; DAW (41), warga Karangbinangun; RDS (23), warga Sawahan, Surabaya; JP (21), warga Tikung; B (42), warga Kenjeran, Surabaya; M (34) dan KJ (25), perempuan, yang diamankan di wilayah Balongpanggang, Gresik; AW (22) dan AF (21), warga Kembangbahu; serta AB (52), warga Maduran.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda selama operasi berlangsung. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Hamzaid mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba, menggunakan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Menurutnya, peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait
