SUGIO, iNewsLamongan.id - Seorang remaja berinisial MI (16), warga Kecamatan/Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum usai melakukan aksi penjambretan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Sugio. MI yang diketahui merupakan residivis dan baru saja bebas dari rehabilitasi di Blitar, kini harus berhadapan lagi dengan aparat kepolisian.
Kepala Seksi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di dekat gapura Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio. Korban, Ida Farikhatin (30), warga Desa Wudi, Kecamatan Sugio, saat itu tengah dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung bersama dua rekannya, Umuzeni (28) dan Emala Latulusa (30), yang merupakan warga Dusun Besi, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kembangbahu.
Dalam perjalanan, korban yang mengendarai sepeda motor matic tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga mengendarai motor. Pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban dan merampas dompet yang berisi cincin emas, uang tunai, serta ponsel milik korban dari dashboard sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp14,9 juta.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sugio. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan MI beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor tanpa
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait