LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menahan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah SMK Wahid Hasyim Kecamatan Glagah terkait dugaan kasus korupsi dana bantuan Center of Excellence (CoE) Kementerian Pendidikan. Keduanya ditahan di Lapas Lamongan pada Kamis (20/2/2025) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 238 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial AA dan AM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana CoE tahun anggaran 2020.
“Hari ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Lamongan,” ujar Anton.
Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 33 dokumen, laptop, serta uang tunai yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana tersebut.
“Total kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 238.214.491,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1). Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun.
Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Muhammad Ma’ruf Syah, membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Kami akan membuktikan di persidangan bahwa tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Menurutnya, dana tersebut digunakan untuk kepentingan sosial dan pembangunan di SMK Wahid Hasyim. Bahkan, menurut klaimnya, anggaran yang dikeluarkan lebih besar dibandingkan bantuan yang diberikan pemerintah.
“Dana ini digunakan untuk menghidupi hampir 170 anak yatim. Justru pembangunan yang dilakukan lebih besar daripada dana sumbangan yang diterima,” pungkasnya.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait