LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan kembali menggelar unjuk rasa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan, senin (16/12/2024). Unjuk rasa yang diikuti puluhan peserta ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan DPRD Lamongan dan Asisten Bupati yang digelar pada beberapa waktu lalu.
Dalam audiensi tersebut, pihak pemerintah belum memberikan jawaban yang memuaskan terkait tidak terealisasinya Bantuan Khusus Dusun (Bansun) dan tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh dusun-dusun di Lamongan.
Rois Ketua Pimpinan Cabang PMII Lamongan mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pengelolaan APBD Kabupaten Lamongan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Salah satu poin utama adalah pelanggaran batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Dalam praktiknya, belanja pegawai di Lamongan justru melebihi batas tersebut, yang berimbas pada tata kelola anggaran yang dinilai tidak teratur.
Dana Dusun, yang menjadi program prioritas Bupati Lamongan pada periode pertama, juga menjadi sorotan. Program ini awalnya menjanjikan alokasi Rp100 juta per dusun untuk pembangunan infrastruktur. Namun, realisasinya hanya sebesar Rp35 juta per dusun dan hanya berlangsung selama tiga tahun.
"Dengan penghapusan program Bansun, banyak dusun di Lamongan yang mengalami kerugian. Sekitar 50 persen dusun bahkan sudah terlanjur meminjam dana untuk pembangunan infrastruktur, berharap dana tersebut akan diganti oleh Bansun. Namun, pemerintah justru mencabut program ini dengan alasan defisit anggaran," ungkap Rois, salah seorang koodinator aksi.
Berdasarkan temuan tersebut, PMII Lamongan menyampaikan tiga tuntutan. Meminta Bupati Lamongan bertanggung jawab atas penghapusan dana dusun. Menuntut pemerintah menuntaskan janji politik pada periode pertama, serta mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lamongan merevisi APBD agar sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022.
Menanggapi aspirasi mahasiswa, Fadli, salah satu Wakil Ketua DPRD Lamongan dari Fraksi Gerindra, menyatakan pihaknya akan menampung aspirasi yang disampaikan. "Perubahan anggaran tidak bisa dilakukan secara langsung. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.
Setelah menyampaikan aspirasi di DPRD Kabupaten Lamongan, mahasiswa kemudian melanjutkan aksinya ke kantor pemerintah Kabupaten Lamongan.
Asisten 1 Joko Nursiyanto menyampaikan alasan kenapa dana dusun dilakukan penghapusan pada Perubahan APBD tahun 2024 yang ditetapkan pada 17 September lalu.
"Penghapusan itu (dana dusun) sudah sesuai dengan arahan Propinsi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Propinsi Jawa Timur. Serta sesuai dengan Permendagri 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024." kata Joko.
Menurut Joko, belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintah wajib, dan urusan pemerintah pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Yang dituntut peserta aksi tidak termasuk wajib. Bagaimana memenuhi tuntutan kalau yang wajib saja belum terpenuhi." Pungkas Joko.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait