LAMONGAN, iNewsLamongan.id - Kasus perampasan mobil Honda Brio milik Yovita Asriningtiyas (52), seorang perempuan asal Surabaya, telah terungkap. Peristiwa tersebut terjadi di jalan Dusun Sepat, Desa Tambakmenjangan, Kecamatan Sarirejo pada Rabu (30/10/2024) malam.
Pelaku, MA (24), ternyata mengenal korban sebelumnya. Pada malam kejadian sekitar pukul 23.30 WIB, MA menggunakan kesempatan pertemuan tersebut untuk mengambil mobil milik korban yang bernomor polisi L 1422 BAF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku termotivasi untuk mengambil mobil karena memiliki banyak tanggungan utang dan berencana menjual mobil tersebut untuk melunasi hutangnya.
Namun, sebelum sempat menikmati hasil perbuatannya, MA berhasil ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan di rumahnya di Kecamatan Sarirejo pada Sabtu malam (2/11/2024) sekitar pukul 22.15 WIB.
Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Mobil Honda Brio berwarna merah yang sempat dibawa kabur juga berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini pertama kali terungkap saat seorang saksi, yang baru saja pulang kerja dari Gresik, melintas di lokasi kejadian dan mendengar teriakan korban. Saksi kemudian mencari bantuan dari warga sekitar dan segera membawa korban ke fasilitas medis terdekat.
Kini, MA harus menghadapi proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 365 KUHP.
Editor : Abdul Wakhid
Artikel Terkait